TATA
TERTIB PENGAWAS RUANG UN
1. Persiapan UN
a)
Empat puluh
lima (45) menit
sebelum ujian dimulai
pengawas ruang UN telah hadir di lokasi sekolah/madrasah
penyelenggara UN.
b)
Pengawas ruang
UN menerima penjelasan
dan pengarahan dari
ketua penyelenggara UN.
c)
Pengawas ruang
UN menerima bahan
UN yang berupa
naskah soal UN,
d)
LJUN,
amplop LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN.
2. Pelaksanaan UN
a)
Pengawas ruang
UN masuk ke
dalam ruang UN
20 menit sebelum
waktu pelaksanaan untuk:
1.
memeriksa
kesiapan ruang ujian;
2.
meminta peserta
UN untuk memasuki
ruang UN dengan
menunjukkan kartu peserta
UN dan menempati
tempat duduk sesuai
nomor yang telah ditentukan;
3.
memeriksa dan
memastikan setiap peserta
UN tidak membawa
tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi
elektronik, kalkulator dan sebagainya ke
dalam ruang UN kecuali alat tulis yang akan dipergunakan;
4.
membacakan
tata tertib UN;
5.
meminta
peserta ujian menandatangani daftar hadir;
6.
membagikan LJUN
kepada peserta dan
memandu serta memeriksa pengisian identitas
peserta UN (nomor
ujian, nama, tanggal
lahir, dan tanda tangan);
7.
memastikan
peserta UN telah mengisi identitas dengan benar;
8.
setelah
seluruh peserta UN selesai mengisi identitas, pengawas ruang UN membuka
amplop soal, memeriksa
kelengkapan bahan ujian,
dan
9.
meyakinkan bahwa
amplop tersebut dalam
keadaan baik dan
tertutup rapat (disegel),
disaksikan oleh peserta ujian;
10.
membagikan naskah
soal secara acak
kepada peserta UN
untuk setiap mata pelajaran;
11.
membagikan
naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta UN dalam
posisi tertutup (terbalik).
Peserta UN tidak
diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu UN dimulai;
b)
Setelah
tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang UN:
1.
mempersilakan
peserta UN untuk mengecek kelengkapan soal;
2.
mempersilakan
peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
3.
mengingatkan peserta
agar terlebih dahulu
membaca petunjuk cara
4.
menjawab
soal.
c)
Kelebihan
naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak
diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan.
d)
Selama
UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
1.
menjaga
ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2.
memberi peringatan
dan sanksi kepada
peserta yang melakukan kecurangan; serta
3.
melarang
orang memasuki ruang UN selain peserta ujian.
e)
Pengawas
ruang UN dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta
berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan.
f)
Lima menit
sebelum waktu UN
selesai, pengawas ruang
UN memberi peringatan kepada
peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit.
g)
Setelah
waktu UN selesai, pengawas ruang UN:
1.
mempersilakan
peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal;
2.
mempersilakan peserta
UN meletakkan naskah
soal dan LJUN
di atas meja dengan rapi;
3.
mengumpulkan
LJUN dan naskah soal UN;
4.
menghitung
jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN;
5.
mempersilakan
peserta UN meninggalkan ruang ujian;
6.
menyusun secara
urut LJUN dari
nomor peserta terkecil
dan
7.
memasukkannya ke
dalam amplop LJUN
disertai dengan satu
lembar daftar hadir
peserta, satu lembar
berita acara pelaksanaan,
kemudian ditutup dan dilem serta
ditandatangani oleh pengawas ruang UN di dalam ruang ujian;
8.
Pengawas
Ruang UN menyerahkan
amplop LJUN yang
sudah di lem
dan ditandatangani, serta naskah
soal UN kepada
Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah disertai
dengan satu lembar
daftar hadir peserta
dan satu lembar berita acara
pelaksanaan UN.
TATA
TERTIB PESERTA UN
1. Peserta UN
memasuki ruangan setelah
tanda masuk dibunyikan,
yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai.
2. Peserta UN
yang terlambat hadir
hanya diperkenankan mengikuti
UN setelah mendapat
izin dari ketua Penyelenggara UN
Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta UN
dilarang membawa alat
komunikasi elektronik dan
kalkulator ke sekolah/madrasah.
4. Tas, buku,
dan catatan dalam
bentuk apapun dikumpulkan
di depan kelas
di samping pengawas.
5. Peserta UN membawa alat tulis
menulis berupa pensil 2B, penghapus,
penggaris, dan kartu tanda peserta ujian.
6. Peserta UN
mengisi daftar hadir
dengan menggunakan pulpen
yang disediakan oleh pengawas
ruangan.
7. Peserta UN mengisi identitas pada
LJUN secara lengkap dan benar.
8. Peserta UN
yang memerlukan penjelasan
cara pengisian identitas
pada LJUN dapat bertanya
kepada pengawas ruang
UN dengan cara
mengacungkan tangan terlebih
dahulu
9. Peserta UN mulai mengerjakan
soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
10. Selama UN berlangsung, peserta
UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari
pengawas ruang UN.
11. Peserta UN yang memperoleh
naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu
penggantian naskah soal.
12. Peserta UN yang meninggalkan
ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai
tanda selesai dibunyikan,
dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata
pelajaran yang terkait.
13. Peserta UN
yang telah selesai
mengerjakan soal sebelum
waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan
ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
14. Peserta UN berhenti mengerjakan
soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
15. Selama UN berlangsung, peserta
UN dilarang:
a) menanyakan jawaban soal kepada
siapa pun;
b) bekerjasama dengan peserta
lain;
c) memberi atau menerima bantuan
dalam menjawab soal;
d) memperlihatkan pekerjaan
sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e) membawa naskah soal UN dan LJUN
keluar dari ruang ujian;
f)
menggantikan
atau digantikan oleh orang lain.
No comments:
Post a Comment